GUGUS PENJAMIN MUTU INTERNAL (GPMI) FPP
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Universitas Negeri Padang (UNP) merupakan sistem yang bersifat berjenjang. Penjaminan mutu di tingkat universitas dilaksanakan oleh Rektor/Wakil Rektor dengan dukungan dari Pusat Penjamin Mutu yang berada di bawah naungan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) UNP.
Di tingkat Fakultas Pariwisata dan Perhotelan (FPP), penjaminan mutu dilaksanakan oleh Dekan/Wakil Dekan yang dibantu oleh Gugus Penjamin Mutu (GPM). Sementara itu, di tingkat Jurusan/Program Studi, penjaminan mutu dilaksanakan oleh pimpinan jurusan/program studi yang dibantu oleh Unit Penjamin Mutu (UPM).
GPM dan UPM dipilih melalui proses seleksi dan ditetapkan setiap tahunnya berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNP. Seluruh kegiatan dalam sistem penjaminan mutu internal di tingkat Universitas, Fakultas, dan Program Studi mengacu pada siklus PPEPP, yaitu: Penetapan Standar Mutu, Pelaksanaan, Evaluasi Standar Mutu, Pengendalian Standar Mutu, dan Peningkatan Standar Mutu.
