GPM:
Membantu Dekan dalam peningkatan mutu akademik:
- Melaksanakan dan sistem penjaminan mutu yang sudah di susun ditingkat pusat baik itu kebijakan akademik, standar akademik,peraturan akademik, dan manual prosedur akademik,
- Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Fakultas berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Jurusan/Program Studi, dan Laporan EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri) Program Studi tiap semester,
- Penyiapan Audit Mutu Internal (AMI), dan
- Peningkatan mutu fakultas berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri.
UPM:
Membantu Ketua jurusan/ program studi dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu dalam bentuk monitoring dan evaluasi peningkatan mutu akademik, dimulai dari:
- Melaksanakan penjaminan mutu dengan mengacu kepada dokumen kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual prosedur akademik yang sudah ditetapkan pusat penjaminan mutu tingkat universitas,
- Menyusun Laporan Evaluasi Diri jurusan/program studi berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Jurusan/Program Studi, dan Laporan EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri) Program Studi tiap semester,
- Menyiapkan Audit Mutu Internal (AMI)
- Meningkatkann mutu jurusan/program studi berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri.
