Profil Singkat PPID

PPID Universitas Negeri Padang

Sesuai amanat Undang-undang (UU) No 14
Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Universitas
Negeri Padang (UNP) sebagai badan publik berupaya memenuhi kebutuhan
publik akan informasi dengan membuat laman ppid.unp.ac.id

Layanan Informasi Publik UNP disediakan
untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang UNP. Publik
berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh UNP sesuai
ketentuan-ketentuan yang berlaku. UNP melayani seluruh permohonan
informasi melalui Layanan Informasi Publik secara daring maupun luring.

UNP juga menyediakan berbagai informasi publik, yang dapat diakses dari laman website ppid.unp.ac.id maupun website unp.ac.id.

PPID UNP dibentuk pertama kalinya berdasarkan Surat Keputusan Rektor
Universitas Negeri Padang nomor 105/UN/KP/2017 tanggal 2 Januari 2017.
Latar belakang berdirinya PPID UNP adalah Konsekuensi dari tuntutan
reformasi di Indonesia, salah satu diantaranya adalah ditetapkannya UU
N0.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang
bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance)

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 079/UN35/HM/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UNP, Wakil Rektor IV bidang Kerjasama dan Sistem Informasi Prof. Dr. Yasri, MS ditetapkan sebagai PPID dibantu oleh Dekan, Ketua Lembaga dan Biro sebagai PPID Pelaksana dan Humas sebagai Layanan Informasi.

PPID memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik. PPID dalam hal ini bertanggungjawab dan berkewajiban melaporkan kegiatannya kepada Rektor UNP selaku atasan PPID.