TATA CARA PENGADUAN
Berikut ini adalah penjelasan tentang Langkah dan tata cara menyampaikan pengaduan Whistleblower atau yang disebut sebagai pelapor pengaduan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan FPP UNP.
- Sebelum melaporkan pengaduan di Whistleblowing System FPP UNP, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How).
- Akses Formulir Pengaduan
Klik Tombol “KIRIM PENGADUAN” untuk mengakses formulir pengaduan - Isi Data Pengaduan
Masukkan informasi berikut secara jelas dan lengkap - Judul Laporan: Berikan gambaran singkat tentang masalah yang dilaporkan.
- Deskripsi Masalah: Jelaskan secara detail peristiwa yang terjadi, termasuk waktu, lokasi, dan pihak-pihak yang terlibat.
- Kategori Laporan: Pilih kategori pelanggaran (misalnya, Korupsi, Penipuan, Penyalahgunaan Wewenang, dll.).
- Bukti Pendukung : Unggah dokumen, gambar, atau bukti lain yang mendukung laporan Anda.
- Kirim Formulir
Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol Kirim di bagian bawah formulir. - Tunggu Konfirmasi Pengaduan
Anda akan menerima notifikasi melalui email bahwa laporan Anda telah diterima.
