TATA CARA PENGADUAN

Berikut ini adalah penjelasan tentang Langkah dan tata cara menyampaikan pengaduan Whistleblower atau yang disebut sebagai pelapor pengaduan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan FPP UNP.

    1. Sebelum melaporkan pengaduan di Whistleblowing System FPP UNP, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How).
    2. Akses Formulir Pengaduan
      Klik Tombol “KIRIM PENGADUAN” untuk mengakses formulir pengaduan
    3. Isi Data Pengaduan
      Masukkan informasi berikut secara jelas dan lengkap
    4. Judul Laporan: Berikan gambaran singkat tentang masalah yang dilaporkan.
    5. Deskripsi Masalah: Jelaskan secara detail peristiwa yang terjadi, termasuk waktu, lokasi, dan pihak-pihak yang terlibat.
    6. Kategori Laporan: Pilih kategori pelanggaran (misalnya, Korupsi, Penipuan, Penyalahgunaan Wewenang, dll.).
    7. Bukti Pendukung : Unggah dokumen, gambar, atau bukti lain yang mendukung laporan Anda.
    8. Kirim Formulir
      Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol Kirim di bagian bawah formulir.
    9. Tunggu Konfirmasi Pengaduan
      Anda akan menerima notifikasi melalui email bahwa laporan Anda telah diterima.