PROSEDUR PENERIMAAN MAHASIWA
Kebijakan tentang rekrutmen dan tes seleksi mahasiswa baru tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur rekrutmen dan seleksi mahasiswa baru, kualitas input calon mahasiswa baru, dan daerah asal calon mahasiswa baru di FPP UNP. Kebijakan yang diambil dalam rekrutmen dan tes seleksi mahasiswa baru FPP UNP mengikuti rambu-rambu yang telah dibuat oleh kementerian dan universitas dilakukan secara konsisten setiap tahun dan didokumentasikan baik secara cetak maupun digital sesuai dengan arah kebijakan yang tertuang di dalam Renstra UNP 2020-2024 halaman 90 pada poin 1.a. yaitu peningkatan kualitas seleksi masuk calon mahasiswa.
Kriteria Penerimaan Mahasiswa Baru
Kriteria penerimaan calon mahasiswa baru FPP UNP didasarkan pada jenis 3 (tiga) jenis rekrutmen, yaitu: (1) Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Nasional (SNMPTN); (2) Jalur Masuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN); dan (3) Jalur Mandiri dan Prestasi.
- Kriteria Penerimaan Jalur SNMPTN. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat SNMPTN adalah seleksi berdasarkan penelusuran prestasi akademik calon Mahasiswa jenjang program sarjana (S-1) yang dilakukan oleh masing-masing PTN di bawah koordinasi panitia pusat. Penerimaan Mahasiswa baru melalui SNMPTN dilakukan sebelum pelaksanaan ujian akhir sekolah atau ujian nasional pada pendidikan menengah atas dan/atau sederajat dengan daya tampung 30% dari daya tampung program studi. Pelaksanaan SNMPTN dilakukan oleh panitia pusat dan panitia lokal; Persyaratan peserta untuk mengikuti SNMPTN adalah: a) calon peserta berada di kelas terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; 42 b) calon peserta memiliki prestasi akademik baik dan konsisten; c) calon peserta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah d) calon peserta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Universitas Negeri Padang dan peraturan yang dibuat oleh panitia pusat. Prestasi akademik baik dan konsisten sebagaimana dimaksud pada huruf b dan kuota peringkat terbaik di sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf c ditentukan oleh Panitia Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan Mahasiswa baru melalui SNMPTN ditetapkan oleh Panitia Pusat. Panduan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNMPTN dapat dilihat pada link: Panduan Pendaftaran SNMPTN oleh LTMPT.
- Kriteria Penerimaan Jalur SBMPTN. SBMPTN adalah seleksi berdasarkan hasil ujian tertulis dalam bentuk ujian tulis (paper based testing) atau menggunakan komputer (computer based testing), atau kombinasi hasil ujian tertulis dan ujian keterampilan calon Mahasiswa pada jenjang program sarjana (S-1) dilakukan secara bersama di bawah koordinasi panitia pusat. Penerimaan Mahasiswa baru melalui SBMPTN dilakukan setelah pelaksanaan ujian akhir sekolah atau ujian nasional pada pendidikan menengah dan SNMPTN dengan daya tampung 40% dari daya tampung program studi. Pelaksanaan SBMPTN dilakukan oleh panitia pusat dan panitia lokal Persyaratan peserta untuk mengikuti SBMPTN adalah: a) peserta telah memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan menengah b) lulusan pendidikan menengah tiga tahun terakhir. Panduan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN dapat dilihat pada link: Prosedur Operasional Baku (POB) SBMPTN.
- Kriteria Penerimaan Jalur Mandiri, Prestasi, dan Program ADIK/Afirmasi. Jalur mandiri juga digunakan untuk menerima mahasiswa FIP UNP. Kriteria penerimaan mahasiswa FIP UNP jalur mandiri ini juga mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Negeri Padang Nomor: 05/2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma, Sarjana, Magister Dan Doktor Di Universitas Negeri Padang. Seleksi Mandiri adalah seleksi masuk untuk berbagai jenjang program yang dilaksanakan dengan bentuk ujian yang ditentukan sendiri oleh Universitas Negeri Padang. Seleksi Mandiri yaitu seleksi berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik calon Mahasiswa dan/atau menggunakan nilai hasil SBMPTN, jalur prestasi di bidang sains, Olahraga, Seni, Tilawatil dan atau Hafidz Al-Qur’an. Penerimaan Mahasiswa baru melalui seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh Universitas Negeri Padang dilakukan setelah pengumuman hasil SBMPTN dengan daya tampung 30% dari daya tampung program studi. Pelaksanaan seleksi mandiri dan jalur prestasi untuk berbagai jenjang program UNP dapat membentuk panitia ujian sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Rektor. Persyaratan peserta untuk mengikuti seleksi mandiri adalah: a) peserta telah memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan menengah atas atau sederajat b) lulusan pendidikan menengah atas atau sederajat tiga tahun terakhir. Secara lebih rinci, penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dan prestasi dapat dilihat apda link: http://spmb.unp.ac.id/mandiri. Pengumuman penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri dan prestasi disampaikan melalui Pengumuman Rektor UNP via link: Pengumuman Rektor Universitas Negeri Padang No. 1868/Un35/Ep/2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri dan Prestasi Jenjang Program Pendidikan S1 Dan D4 Dilingkungan Universitas Negeri Padang Tahun Akademik 2020/2021.
Link Penerimaan Mahasiswa Baru: http://spmb.unp.ac.id/