Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM)

Badan Perwakilan Mahasiswa FPP UNP adalah Lembaga Tertinggi  yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan aspirasi yang selanjutnya disingkat BPM FPP.

Tugas Pokok dan Fungsi

  • BPM FPP memegang kekuasaan untuk merumuskan dan menetapkan regulasi.
  • Melaksankan UUD KM UNP, TAP MPM KM UNP dan UU KM UNP.
  • Merumuskan, membahas, menetapkan, dan mensosialisasikan UU Negara Bagian KM UNP.
  • Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih gubernur dan wakil gubernur BEM FPP KM UNP.
  • Mengesahkan hasil pemilu gubernur dan wakil gubernur BEM FPP KM UNP.
  • Mengangkat dan melantik gubernur dan wakil gubernur BEM  FPP KM UNP terpilih terpilih dalam suatu Surat Keputusan.
  • Menyusun dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Program Kerja (GBHPK) BEM FPP KM UNP.
  • Melakukan pengesahan Program Kerja dan Rancangan Anggaran Belanja BEM FPP KM UNP h.
  • Mengawasi, mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban BEM FPP KM UNP terhadap pelaksanaan Program Kerja dan Rancangan Anggaran Belanja berdasarkan GBHPK yang telah ditetapkan.
  • Menghimpun, merumuskan dan meneruskan aspirasi mahasiswa kepada pihak terkait.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) selingkungan FPP KM UNP.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas BPM FPP KM UNP diatur dalam UU KM UNP dan Negara Bagian.

Wewenang

  • Mengubah dan menetapkan menetapkan Undang-Undang Undang-Undang Negara Bag Negara Bagian KM UNP
  • Menyelenggarakan Sidang Istimewa apabila BEM Negara  Bagian KM UNP terhadap tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan.
  • Melantik Wakil gubernur BEM Negara Bagian KM UNP apabila gubernur mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  • Memberikan pendapat dan saran kepada pimpinan fakultas terutama yang berkaitan dengan kemahasiswaan serta pelaksanaan dan pencapaian tujuan fakultas dan UNP.
  • Menghadiri pertemuan Senat fakultas atau Majelis Pimpinan fakultas yang membahas tentang kemahasiswaan.
  • Bertanggung jawab menyelesaikan masalah yang timbul dalam wilayah Negara Bagian Negara Bagian KM UNP.
  • Melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota BPM  Negara Bagian KM UNP.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang BPM Negara Bagian KM UNP diatur dalam UU Negara Bagian KM UNP
  • Susunan dan kedudukan BPM Negara Bagian KM UNP serta alat kelengkapan lainnya diatur dalam UU Negara Bagian KM UNP.

Keanggotaan

  • Anggota BPM FPP merupakan Perwakilan Mahasiswa dari setiap Departemen di masing-masing lingkungan FPP
  • Jumlah anggota BPM FPP minimal 20 orang dan maksimal 30 orang.
  • Pengesahan dan pelantikan BPM FPP di tetapkan dengan Surat Keputusan Dekan.
  • Sebelum memangku jabatannya, Anggota BPM FPP bersumpah menurut agama dan berjanji bersungguh-sungguh di hadapan Dekan.
  • Mengenai keanggotaan BPM FPP selanjutnya di atur dalan UU KM UNP.
  • Pimpinan BPM FPP memegang jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.