Senin 30 April 2018 Sembilan orang tim pemantau pelaksanaan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan provinsi sumatera barat. Tim yang berkunjung kali Ini berisikan Lima orang Analis Hukum, Satu Orang Analis Kebijakan, Satu Orang Penyusun Kebijakan dan Dua Orang Pengadministrasi Umum.
Kunjungan kali ini bertujuan untuk berdiskusi sekaligus tanya jawab mengenai pelaksanaan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan Provinsi Sumatera Barat. Diskusi yang dilaksanakan di Aula Fakultas Pariwisata dan Perhotelan di ikuti selurus Ketua Jurusan dan ketua lembaga serta Wakil-wakil Dekan Fakultas Pariwisata dan Perhotelan.