PENGUMUMAN II : Bantuan UKT/SPP melalui Program KIP Kuliah untuk semester Juli-Desember 2020

RepostĀ  : http://bak.unp.ac.id/index.php/informasi/informasi-kemahasiswaan/64-pengumuman-ii-bantuan-ukt-spp-melalui-program-kip-kuliah-untuk-semester-juli-desember-2020

Menindaklanjuti informasi sebelumnya pada website http://bak.unp.ac.id, hari Senin tanggal 7 September 2020 tentang Pengumuman Penerima Bantuan UKT/SPP melalui program KIP Kuliah tahun 2020, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Bantuan UKT/SPP diberikan untuk semester Juli-Desember 2020.
  2. Bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima namun belum mengambil KRS semester Juli-Desember 2020, agar SEGERA melapor ke bagian Kemahasiswaan BAK UNP, paling lambat hari Kamis, tanggal 10 September 2020.
  3. Maksimal bantuan UKT/SPP yang diberikan pemerintah adalah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
  4. Apabila UKT/SPP mahasiswa kurang atau sama dengan Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah), bantuan UKT/SPP akan diberikan secara at cost (sebesar jumlah UKT/SPP).

Contoh :

  • Mahasiswa A memiliki jumlah UKT/SPP sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), maka bantuan UKT/SPP yang akan diterima adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).
  1. Apabila UKP/SPP mahasiswa lebih dari Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah), selisih pembayarannya harus dibayar oleh mahasiswa.

Contoh :

  • Mahasiswa B memiliki jumlah UKT/SPP sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), maka bantuan UKT/SPP yang akan diterima adalah Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah). Sisa pembayara UKT sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) wajib dibayar oleh mahasiswa.
  1. Bagi mahasiswa yang telah membayar UKT/SPP semester Juli-Desember 2020, maka dana UKT/SPP yang telah dibayarkan akan dialihkan untuk semester Januari-Juni 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Mahasiswa yang memiliki UKT/SPP kurang atau sama dengan Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah), maka dana untuk pembayaran UKT/SPP yang dialihkan ke semester Januari-Juni 2021 sesuai dengan jumlah UKT/SPP (at cost).

b. Mahasiswa yang memiliki UKT/SPP lebih dari Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah), maka dana untuk pembayaran UKT/SPP yang dialihkan untuk semester Januari-Juni 2020 adalah sebesar Rp 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah).

c. Mahasiswa yang mencicil UKT/SPP, maka dana yang dialihkan ke semester Januari-Juni 2020 akan disesuaikan.

Padang, 8 September 2020,

A.n. Rektor,

Wakil Rektor III,

dto

Drs. Hendra Syarifuddin, M.Si, Ph.D

NIP. 196712121993031002

Leave a Reply