WHISTLEBLOWING

SYSTEM

Fakultas Pariwisata dan Perhotelan

DEFENISI WHISTLEBLOWING SYSTEM

WBS merupakan sistim dan mekanisme penyampaian pengaduan secara online tentang dugaan atau indikasi tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

KRITERIA PENGADUAN​

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan/indikasi Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Fakultas Pariwisata dan Perhotelan Universitas Negeri Padang, silahkan melapor. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

TATA CARA PENGADUAN

Langkah-langkah yang dilakukan ASN untuk membuat pengaduan melalui aplikasi WBS (Whistleblowing System Internal) FPP UNP

Kriteria Pengaduan

Sebelum melaporkan pengaduan di Whistleblowing System FPP UNP, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How).

Akses Formulir Pengaduan

Klik Tombol “KIRIM PENGADUAN” untuk mengakses formulir pengaduan

Isi Data Pengaduan

Masukkan informasi secara jelas dan lengkap

Kirim Formulir & Tunggu Konfirmasi Pengaduan

Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol Kirim di bagian bawah formulir. Anda akan menerima notifikasi melalui email bahwa laporan Anda telah diterima.